BENGKULU, BEKENTV – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyita aset berupa uang senilai Rp103 miliar dari 12 tersangka kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara yang merugikan negara hingga Rp500 miliar.
Penyitaan ini diumumkan dalam konferensi pers di Aula Sashana Bina Karya Kejati Bengkulu, Senin (23/9/2025).
Tim penyidik memamerkan uang sitaan yang berasal dari puluhan rekening bank serta uang tunai milik para tersangka.
Penyitaan dilakukan untuk memulihkan kerugian negara akibat praktik pertambangan ilegal yang melibatkan PT Ratu Samban Mining.
Dari hasil penyitaan, aset terbesar berupa dana yang tersebar di sejumlah rekening perbankan di Bengkulu.