“Hari ini kita resmi menetapkan tersangka ke-4 dalam kasus Tipikor pembangunan UPTD Labkesda Dinkes Kota Bengkulu. Tersangka Joli diperiksa selama 8 jam sebelum akhirnya ditetapkan dan langsung ditahan di Rutan Bengkulu,” ujar Wisdom, Senin (22/9).
Ia menambahkan, Joli memiliki keterkaitan langsung dengan tersangka Akhmad Basir, karena perusahaannya dipinjam untuk memenangkan tender.
“Perannya adalah sebagai pemilik perusahaan sekaligus penandatangan kontrak pembangunan. Hubungannya jelas dengan tersangka Akhmad Basir,” lanjut Wisdom.
Atas perbuatannya, Joli dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sama seperti tiga tersangka sebelumnya.