BENGKULU, BEKENTV – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali menetapkan 1 orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan UPTD Labkesda Dinas Kesehatan Kota Bengkulu.
Dengan penetapan ini, total tersangka bertambah menjadi 4 orang.
Tersangka baru tersebut adalah Joli Okta Riansyan, pemilik perusahaan yang diduga dipinjam oleh tersangka sebelumnya, Akhmad Basir.
Selain itu, tersangka Joli diketahui berperan menandatangani kontrak kerja pembangunan UPTD Labkesda.
Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Fri Wisdom S. Sumbayak, SH, MH, membenarkan penetapan tersangka ke-4 ini. Ia menjelaskan bahwa proyek pembangunan UPTD Labkesda memiliki pagu anggaran Rp2,7 miliar dengan total kerugian negara yang ditaksir lebih dari Rp1 miliar.