Dari hasil penyidikan sementara, Kejari Seluma telah memeriksa puluhan saksi, termasuk para guru dan pihak terkait lainnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kajari menyebut kemungkinan besar tersangka dalam kasus ini lebih dari satu orang.
“Belum bisa kami sebutkan identitasnya. Namun, kemungkinan besar jumlah tersangkanya lebih dari satu orang,” ujarnya.
Eka mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, setiap guru peserta PPG diduga diminta sejumlah uang dengan kisaran Rp5 juta hingga Rp10 juta untuk dapat mengikuti program tersebut. Total pungutan liar yang terkumpul dari kegiatan PPG tahun 2023–2024 diperkirakan mencapai Rp500 juta hingga Rp600 juta.
















