“Dalam waktu dekat, dari 8 tersangka diantaranya mantan bupati, mantan sekda, serta mantan pejabat lainnya, sebanyak 7 berkas akan kami limpahkan. Untuk satu berkas masih dalam penyelesaian,” tegas Kasi Pidsus.
Sementara itu, Jaksa Kejari Seluma sebelumnya sudah menetapkan 8 orang dalam kasus pembebasan lahan Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 dan 2011.
Kelima orang tersangka tersebut yakni, Yaferson mantan Kabag Tapem 2011, Syaiful Anwar Dali mantan Sekda 2011, Edi Susilo mantan Kasubag pertanahan, Amzan Zahari bendahara pembantu dan Tarmizi Yunus mantan Kabag Tapem.
Sedangkan untuk tiga orang lainnya yang telah di tahan di lapas yakni, Murman Effendi mantan Bupati Seluma, Mulkan Tajudin mantan Sekda, dan Djasran Harhap kepala BPN.