2. Penanganan Perkara Pidana Hukum
Selain itu, dalam kurun waktu Januari–Agustus 2025, Seksi Pidana Umum (Pidum) turut menangani 212 perkara, terdiri dari 90 pra-penuntutan, 59 penuntutan, 61 eksekusi, serta 2 penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
Capaian ini menunjukkan komitmen Kejari Mukomuko dalam menghadirkan kepastian hukum yang profesional, transparan, dan humanis.
3. Pemulihan Non-Litigasi dan Pengamanan Aset
Melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan juga berhasil merealisasikan 20 Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan total pemulihan keuangan negara mencapai Rp2,23 miliar.