1. Penindakan Kasus Korupsi
Melalui Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Mukomuko berhasil mengeksekusi sejumlah putusan pengadilan kasus tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, di antaranya:
– Pengelolaan hutang RSUD Mukomuko (APBD dan BLUD 2016–2021).
– Penyimpangan anggaran BLUD RSUD Mukomuko (2016–2018).
– Penyalahgunaan dana desa pada BUMDes Harapan Jaya, Desa Sinar Laut, Kecamatan Pondok Suguh (2016–2018).
Dari eksekusi perkara tersebut, Kejaksaan berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp686,53 juta yang telah disetorkan ke kas negara sebagai PNBP periode Januari–Agustus 2025.