Lewat program tersebut, jaksa hadir langsung di desa untuk memberikan pendampingan hukum terkait pengelolaan dana desa dan pelaksanaan pembangunan. Pendekatan ini diharapkan mampu menekan celah penyimpangan sejak tahap perencanaan.
“Dengan inovasi ini, peluang terjadinya korupsi akan semakin sempit. Aparatur desa dapat berkonsultasi langsung sebelum mengambil keputusan,”tutup Hendra. (ary)
Page 4 of 4
















