Menurutnya, Kejari meminta sejumlah dokumen penting terkait pengelolaan dana hibah Pilkada senilai Rp26 miliar. KPU pun diberi tenggat waktu selama satu pekan untuk melengkapi seluruh dokumen yang diminta.
“Kami diminta melengkapi seluruh dokumen terkait dana hibah Pilkada. Waktunya satu minggu,” kata Nopridho.
Kunjungan Kejari ini menambah spekulasi publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana Pilkada di Rejang Lebong. Apakah kunjungan tersebut akan berujung pada penyelidikan resmi, publik kini menunggu langkah lanjutan dari aparat penegak hukum.
(Daman)
















