BENGKULU, BEKENTV– Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu meringkus 3 orang diduga pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
Pelaku yang diamankan masih remaja, satu diantaranya dibawah umur berusia 16 tahun. Lebih mirisnya lagi, 2 dari pelaku merupakan saudara kandung kakak beradik.
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulam Lam, menjelaskan penangkapan ketiga pelaku dilakukan setelah menrima adanya laporan dari warga Kelurahan Kadang, Kota Bnegkulu.
Adapun ketiga pelaku yang berhasil diamankan berinisial A-J (16), H-A (21), dan A-Z (17).
“Dari laporan orang tua korban, kita berhasil mengamankan tiga orang diduga pelaku dalam perkara ini,” ujar Kompol Sujud Alif Yulam Lam.
Peristiwa bermula ketika A-J yang merupakan pacar korban, menjemput korban ari rumahnya. Keduanya kemudian pergi ke kawasan jembatan pulai baai dan mengonsumsi minuman beralkohol bersama.
“Yang menjemput korban ini pelaku A-J, lalu mereka nongkrong di Jembatan Pulau Bai sambil minum miras,” jelasnya.
Dalam pengaruh minuman keras, pelaku A-J kemudian mengajak korban berhubungan layaknya suami istri disemak-semak dekat lokasi.
Mirisnya, setelah A-J, korban turut mendapatkan perlakuan tak senonoh dari dua pelaku lainnya secara bergiliran.
“Korban ini di setubuhi oleh tiga pelaku ini. Ketiga pelaku dua diantaranya kakak adik,” lanjut Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.
Orang tua yang mendapati pengakuan dari sang anak tidak terima, kemudian melaporkan kejadian ke Unit PPA Polresta Bengkulu.
Berbekal laporan korban, polisi berhasil menamankan pelaku di kawasan Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Saat ini ketiga pelaku masih diperiksa di Gedung Unit PPA satreskrim Polresta Bengkulu.
















