“Telah diamankan dan ditetapkan 1 orang tersangka, dugaan memperdagangkan MCB listrik yang tidak SNI, dan dari tersangka penyidik menyita ratusan MCB merek Masaki,” jelas Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, Kamis (25/9/2025).
Dengan pengungkapan perkara ini, Kabid Humas Polda Bengkulu mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga murah terkait dengan produk terlebih untuk kelistrikan, karena berisiko kerusakan alat yang akan menimbulkan korsleting listrik yang memicu kebakaran.
“Bagi masyarakat untuk waspada, terhadap barang palsu, jangan tergiur dengan harga murah, masyarakat harus lebih bijak dan teliti agar terhindar dari resiko yang membahayakan,” imbaunya.