BENGKULU, BEKENTV – Kasus kecelakaan tabrak lari yang menewaskan seorang pejalan kaki di kawasan Pantai Panjang, Kota Bengkulu, kini memasuki tahap persidangan.
Terdakwa TN, mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara atas meninggalnya korban Adi Afrianto (49), warga Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu dalam sidang yang digelar pekan lalu.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Bengkulu, Rusydi Sastrawan, membenarkan tuntutan tersebut.
“Benar, sekitar satu minggu lalu kami sudah membacakan tuntutan terhadap Tarzan Naidi. Setelah mempertimbangkan aspek yuridis dan fakta persidangan, terdakwa kami tuntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” jelas Rusydi, Kamis (6/11/2025).
















