Usai pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Keduanya memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Widia Timur, meminta agar Kejari Bengkulu menindaklanjuti pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara ini.
“Kami berharap kejaksaan tidak tebang pilih dan juga menyeret pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus ini,” ujar Widia.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana program Samisake tahun 2013 yang disalurkan melalui Koperasi BKM Maju Bersama di Kelurahan Rawa Makmur, Kota Bengkulu.
















