BENGKULU, BEKENTV – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap Ketua Koperasi BKM Maju Bersama Rawa Makmur, Kota Bengkulu, Eriadi, dalam kasus dugaan korupsi program Samisake tahun 2013.
Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achamadsyah Ade Muri. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Eriadi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP.
Atas pelanggaran tersebut, Eriadi dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan (15 bulan) penjara serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
















