Tiga tersangka yang telah ditahan antara lain S-B Direktur PDAM Tirta Hidayah, Y-P, Kepala Bagian Umum periode April 2022–Juli 2024, dan E-H Kasubbag Penggantian Water Meter sekaligus broker penerimaan PHL.
Dari hasil penyidikan, ketiganya diduga menerima uang suap dan gratifikasi dari 117 orang calon PHL. Setelah menerima uang tersebut, pihak direksi kemudian menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) untuk mengangkat para pemberi uang menjadi pegawai harian lepas.
Penyidik menemukan total gratifikasi sebesar Rp9,5 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5,5 miliar. Hingga saat ini, Polda Bengkulu telah menerima pengembalian uang negara senilai Rp323 juta.
















