BENGKULU, BEKENTV – Kasus dugaan korupsi dalam penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu, tahun anggaran 2023 hingga Mei 2025, yang merugikan negara hingga Rp5,5 miliar, kini memasuki babak baru.
Setelah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka, Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu terus mengembangkan penyidikan. Terbaru, sejumlah saksi kembali diperiksa untuk memperdalam perkara tersebut.
Ana Tasia Pase, Penasehat Hukum tersangka berinisial S-B yang merupakan Direktur Perumda Tirta Hidayah serta dalang dari perkara ini angkat bicara.
Ia mengaku pihaknya masih menunggu kesempatan untuk bertemu langsung dengan kliennya sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Saat ini kami belum bisa mengambil langkah apapun karena belum dapat bertemu dengan klien kami,” jelas Ana Tasia Pase.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pengajuan praperadilan, Ana menyebut hal itu masih akan dikonsultasikan dengan keluarga tersangka.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak keluarga terlebih dahulu. Setelah itu baru akan kami sampaikan keputusan selanjutnya,” tambahnya.
Sementara itu, penyidik Tipidkor Polda Bengkulu diketahui telah memeriksa Kabag Ekonomi Pemkot Bengkulu yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Hidayah, serta sejumlah pegawai harian lepas (PHL).
Keterangan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, yang mengatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti terhadap tiga tersangka yang telah ditahan.
“Penyidik kembali memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan tambahan,” ujar Andy.
Senada dengan itu, Kasubdit Tipidkor Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti menyampaikan bahwa hingga saat ini sebanyak 170 saksi telah diperiksa. Ia juga tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.
“Proses penyidikan masih berjalan. Kami terus memeriksa saksi-saksi tambahan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang turut bertanggung jawab,” jelas Syahir.
Tiga tersangka yang telah ditahan antara lain S-B Direktur PDAM Tirta Hidayah, Y-P, Kepala Bagian Umum periode April 2022–Juli 2024, dan E-H Kasubbag Penggantian Water Meter sekaligus broker penerimaan PHL.
Dari hasil penyidikan, ketiganya diduga menerima uang suap dan gratifikasi dari 117 orang calon PHL. Setelah menerima uang tersebut, pihak direksi kemudian menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) untuk mengangkat para pemberi uang menjadi pegawai harian lepas.
Penyidik menemukan total gratifikasi sebesar Rp9,5 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp5,5 miliar. Hingga saat ini, Polda Bengkulu telah menerima pengembalian uang negara senilai Rp323 juta.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3, serta Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. (Imron)
















