Ia mengaku pihaknya masih menunggu kesempatan untuk bertemu langsung dengan kliennya sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Saat ini kami belum bisa mengambil langkah apapun karena belum dapat bertemu dengan klien kami,” jelas Ana Tasia Pase.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pengajuan praperadilan, Ana menyebut hal itu masih akan dikonsultasikan dengan keluarga tersangka.
“Kami akan berkoordinasi dengan pihak keluarga terlebih dahulu. Setelah itu baru akan kami sampaikan keputusan selanjutnya,” tambahnya.
Sementara itu, penyidik Tipidkor Polda Bengkulu diketahui telah memeriksa Kabag Ekonomi Pemkot Bengkulu yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Hidayah, serta sejumlah pegawai harian lepas (PHL).















