BENGKULU, BEKENTV – Kasus dugaan korupsi dalam penerimaan dan pengelolaan Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu, tahun anggaran 2023 hingga Mei 2025, yang merugikan negara hingga Rp5,5 miliar, kini memasuki babak baru.
Setelah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka, Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu terus mengembangkan penyidikan. Terbaru, sejumlah saksi kembali diperiksa untuk memperdalam perkara tersebut.
Ana Tasia Pase, Penasehat Hukum tersangka berinisial S-B yang merupakan Direktur Perumda Tirta Hidayah serta dalang dari perkara ini angkat bicara.
















