Diketahui, tiga tersangka yang telah ditahan masing-masing berinisial S-B (Direktur Perumda Tirta Hidayah), Y-P (Kepala Bagian Umum periode April 2022–Juli 2024), dan E-H (Kasubbag Penggantian Water Meter sekaligus perantara penerimaan PHL).
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga menerima uang suap dan gratifikasi dari 117 orang calon PHL. Setelah menerima uang tersebut, pihak direksi kemudian menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) untuk mengangkat para pemberi suap sebagai pegawai harian lepas.
Dari hasil perhitungan penyidik, total uang gratifikasi yang diterima mencapai Rp9,5 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp5,5 miliar. Hingga saat ini, penyidik telah menerima pengembalian uang negara sebesar Rp323 juta dari pihak terkait.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3, serta Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
















