FM disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP.
Kejati Bengkulu menegaskan, pengusutan Kasus PT RSM Jilid II tidak berhenti pada satu tersangka.
Pemeriksaan terhadap mantan bupati dan pihak-pihak lain menjadi bagian dari upaya mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi perizinan tambang di Bengkulu Utara.
















