“Selain tahun 2024, dugaan penyelewengan Dana Desa Dusun Baru pada tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023 juga tengah dalam proses penyelidikan,” jelas Kajari Seluma.
Untuk dugaan penyimpangan DD tahun 2024 yang terjadi di masa kepemimpinan Plt Kades Hardiansyah, Kejari telah memberikan waktu 14 hari kepada Pemerintah Desa Dusun Baru untuk menyelesaikan temuan audit tersebut. Batas waktu ini diberikan sebagai pertimbangan sebelum mengambil keputusan terkait peningkatan status kasus ke tahap penyidikan.
“Kami memberikan waktu 14 hari kepada pihak desa untuk menindaklanjuti temuan. Hal ini menjadi bagian dari pertimbangan sebelum kasus dinaikkan ke penyidikan,” ungkapnya.
















