Massa mahasiswa turut menyampaikan kekecewaan karena sejumlah tuntutan mereka tidak diakomodir. “Kami meminta Kepala Kanwil BPN menandatangani tuntutan, namun kembali ditolak,” tutup Aditya.
Berikut poin tuntutan Aliansi Bengkulu mengingat:
1. Mendesak ATR/BPN Bengkulu untuk membuka data IUP PT. ABS dari tahun 2012–2025 secara terang-terangan.
2. Mendesak ATR/BPN Bengkulu menjelaskan dasar hukum penerbitan HGU PT. ABS terkait izin beroperasi.
3. Mencabut dan mengusir PT. ABS dari wilayah Pino Raya.
4. Mendesak ATR/BPN Bengkulu mengembalikan tanah yang dirampas PT. ABS kepada masyarakat Pino Raya.
5. Mengusut tuntas seluruh perusahaan di Provinsi Bengkulu yang bermasalah dalam IUP dan HGU serta merugikan masyarakat, secepat-cepatnya.
















