Susi mengatakan, BPBD Seluma tidak akan gegabah. Apalagi belajar dari pengalaman sebelumnya di mana penanggulangan pasca bencana menggunakan dana BTT justru berujung pada konsekuensi hukum.
“Kami tidak akan gegabah, masih harus melakukan koordinasi ke BPBD Provinsi Bengkulu. Bahkan juga ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) agar semuanya jelas,” tegas Susi Aritonang.
Lebih lanjut, penanganan pasca bencana yang boleh menggunakan dana BTT adalah jika tidak ada akses lain menuju wilayah tersebut. Kemudian jika akses tidak dibangun, makan akan berdampak pada kelangsungan hidup masyarakat di wilayah yang terdampak. Oleh karena itu, demi kelangsungan hidup, pembangunan bisa ditanggulangi menggunakan dana BTT.
















