BENGKULU, BEKENTV – Pemerintah Pusat resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat.
Menyikapi hal tersebut, Bupati Bengkulu Selatan Rifai Tajuddin menyatakan bahwa pihaknya akan berhati-hati sebelum mengambil langkah terkait pinjaman daerah.
Rifai menegaskan, meskipun aturan tersebut telah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 September 2025, Pemkab Bengkulu Selatan tidak akan terburu-buru untuk memanfaatkannya.
“Kita tidak boleh gegabah dalam mengambil keputusan,” ujar Rifai.
Rifai menjelaskan bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan keuangan daerah harus dipertimbangkan dengan matang agar tidak menimbulkan beban baru bagi daerah di kemudian hari.
“Kalau kita tidak pelajari dulu, dikhawatirkan hutang-hutang ini justru menjadi beban berikutnya. Karena itu, kami akan berusaha berdiri di atas kaki sendiri,” kata Rifai.
Rifai juga menekankan bahwa Pemkab Bengkulu Selatan akan berupaya semaksimal mungkin mengoptimalkan pendapatan daerah dan mengatur prioritas pembangunan tanpa harus mengandalkan pinjaman.
“Kita akan berusaha mandiri. Kalau memang tidak mendesak, pembangunan tetap bisa dijalankan dengan cara memprioritaskan yang penting dan menunda yang belum urgen,” jelasnya.
Sementara itu, Rifai mengatakan tidak menutup kemungkinan untuk mempertimbangkan opsi pinjaman dari pemerintah pusat apabila kondisi daerah benar-benar membutuhkan.
“Kalau memang nanti ada kebutuhan mendesak dan itu jalan satu-satunya, maka kita bisa mengambil pinjaman tersebut. Pinjaman ini pada dasarnya untuk percepatan pembangunan daerah, bukan untuk menambah beban,”tutup Rifai. (Ary)
















