“Pembatasan ini penting untuk menjaga norma, kenyamanan, dan ketertiban di tengah masyarakat. Hiburan boleh, tapi tetap harus beradab,” ujar Rifai.
Sementara itu, selain pembatasan jam, pemerintah daerah juga menegaskan larangan keras terhadap saweran berlebihan, perjudian, konsumsi minuman keras, hingga narkoba dalam setiap kegiatan hiburan.
Penyelenggara acara diminta memastikan kegiatan berlangsung tertib, sopan, dan tidak menimbulkan keresahan sosial.
Dalam SE tersebut, Bupati juga menugaskan sejumlah pihak terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Satpol PP dan Damkar, seluruh camat, serta Badan Musyawarah Adat (BMA) untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan penegakan aturan di lapangan.
















