BEKENTV – Peserta PPPK Paruh Waktu yang dinyatakan lulus tentunya sudah menantikan kabar resmi terkait jadwal pencairan gaji pertama yang akan di terima.
Sebelum menerima gaji, peserta PPPK Paruh waktu akan menunggu jadwal pelantikan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Tapi seperti yang diketahui, bahwa sudah ada beberapa daerah yang menyerahkan SK kepada para peserta, dan peserta lainnya di harapkan untuk sabar menunggu.
Selain SK, gaji pertama pun telah banyak dinantikan oleh setiap peserta yang lulus PPPK Paruh Waktu. Sebagaimana dikatakan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dalam keputusannya yang menetapkan ketentuan gaji, jam kerja, dan sumber pendanaan.
PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih singkat dan fleksibel yaitu hanya 4 jam per hari atau 20 jam per minggu, dengan beban kerja yang relatif lebih ringan.
Berikut ini rincian detail besaran gaji PPPK paruh waktu yang di tentukan oleh masing-masing provinsi di seluruh Indonesia.
Pulau Sumatera
















