BENGKULU, BEKENTV – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu membutuhkan anggaran sekitar Rp60 miliar untuk membayar gaji 4.423 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang diangkat pada tahun 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu, M. Rizqi Al Fadli, menjelaskan bahwa para PPPK Paruh Waktu akan menerima Nomor Induk (NI) secara bertahap.
“Besaran gaji PPPK Paruh Waktu menyesuaikan dengan petunjuk Kementerian PAN-RB, yaitu sesuai dengan gaji terakhir saat mereka masih berstatus honorer,” jelas Rizqi.
Ia mencontohkan, jika gaji terakhir saat menjadi honorer sebesar Rp1 juta hingga Rp2 juta per bulan, maka saat berstatus PPPK Paruh Waktu, jumlahnya tetap sama.
“Jadi, alokasi anggaran untuk gaji saat mereka menjadi honorer sama seperti ketika berstatus PPPK Paruh Waktu,” tambahnya.
Namun, Rizqi menegaskan bahwa pos anggarannya berbeda. Jika sebelumnya gaji honorer masuk dalam belanja pegawai, maka untuk PPPK Paruh Waktu dialokasikan melalui belanja barang dan jasa pemerintah.
“Dengan demikian, secara struktur APBD, status mereka tidak mempengaruhi komposisi belanja pegawai,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan, karena masuk dalam pos belanja barang dan jasa, maka kontrak kerja PPPK Paruh Waktu akan berlaku setiap tahun.
“Untuk teknis kontraknya tetap menjadi kewenangan masing-masing OPD dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” jelas Rizqi.
Lebih lanjut, Rizqi menyampaikan bahwa total alokasi belanja barang dan jasa untuk gaji PPPK Paruh Waktu diperkirakan sekitar Rp60 miliar per tahun.
“Untuk kebutuhan pastinya masih akan kita cek kembali. Namun, jika mengacu pada alokasi tahun sebelumnya, nilainya berkisar di angka itu,” pungkasnya. (Ilham Juliandi)
















