DANA yang tersalur disesuaikan dengan status kepegawaian masing-masing guru, baik ASN, non-ASN, maupun guru inspassing.
Adapun rincian DANA-nya sebagai berikut:
Guru ASN Daerah (PNS/PPPK): Setara 1 kali gaji pokok per bulan
Guru non-ASN: Rp2.000.000 per bulan
Guru inspassing: sesuai hasil verifikasi dan validasi gaji pokok
Proses penyaluran DANA ini diberikan secara berlaka dengan ketentuan setiap triwulan melalui rekening yang terdaftar di sistem Dapodik. Semoga informasi ini bermanfaat!
















