Guru non-ASN
Adapun beberapa syarat penerima Tunjangan Profesi Guru berstatus non-ASN, sebagai berikut:
1. Memiliki sertifikat pendidik dan NRG yang masih berlaku.
2. Aktif mengajar sesuai bidang sertifikasinya.
3. Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan pemerintah.
4. Berusia maksimal 60 tahun.
5. Tidak terikat sebagai tenaga tetap di luar sekolah tempat bertugas.
6. Memperoleh nilai kinerja minimal “baik”.
7. Mengajar sesuai dengan rasio ideal antara jumlah guru dan siswa.
Besaran Penyaluran DANA Tunjangan Profesi Guru
Besaran penyaluran DANA tunjangan profesi guru ini dapat diberikan setelah seluruh persyaratan dan verifikasi data para pendidik yang lolos sudah terpenuhi.
















