Terkait tentang kriteria penerima Tunjangan Profesi Guru bisa dilihat dalam rangkuman informasi BEKENTV berikut ini.
Kriteria Guru Penerima Tunjangan Profesi Guru
Guru ASN
Adapun beberapa syarat penerima Tunjangan Profesi Guru bagi Guru berstatus Aparatur Sipil Negara, sebagai berikut:
1. Memiliki sertifikat pendidik yang sah dan terdaftar.
2. Berstatus sebagai ASN di bawah pembinaan kementerian terkait.
3. Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
5. Mengajar sesuai bidang sertifikasi dengan beban minimal 24 jam tatap muka per minggu.
6. Mendapatkan penilaian kinerja minimal kategori “baik”.
7. Tidak merangkap sebagai pegawai tetap di instansi lain.
















