- Pas foto terbaru dengan pakian formal berlatar belakang merah
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah terakhir yang menjadi dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu
- Transkrip nilai asli
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih aktif
- Surat keterangan sehat dari faskes pemerintah
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat pernyataan rencana penempatan dari pimpinan unit kerja yang menerima PPPK Paruh Waktu sesuai formasi
- Surat pernyataan tidak pernah dipidana, tidak diberhentikan secara hormat/tidak hormat, bukan PNS, PPPK atau anggota TNI/POLRI
Tapi biasanya setiap persyaratan dokumen ada perbedaan dari masing-masing wilayah, oleh karenannya penting untuk selalu memantau di laman instansi terkait.
Cara Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 lewat SSCASN
Page 2 of 3