Penetapan ini sangat erat kaitannya dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, yang bermakna sebagai tonggak perjuangan petani untuk merombak struktur penguasaan agraria warisan kolonial yang timpang dan tidak adil.
Tujuan adanya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) ini ialah sebagai tonggak rakyat untuk meluruskan ketimpangan kepemilikan dan penguasaan lahan yang sebelumnya hanya dikuasai oleh segelintir elite atau perusahaan asing.
Demikian itulah rangkuman ulasan artikel terkait tentang makna dan sejarah Hari Tani Nasional 24 September. Semoga bermanfaat!