BEKENTV – Di setiap tanggal 24 September pada tahun ke tahun, negara Indonesia akan memperingati Hari Tani Nasional.
Hal ini terkait dalam penetapan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentnag Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, oleh Presiden Republik Indonesia Soekarno pada tanggal 24 September tahun 1960.
Makna dari Undang- Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 ialah sebagai tonggak perjuangan petani untuk merombak struktur penguasaan agraria warisan kolonial yang timpang dan tidak adil.
Sebagaimana di ketahui bahwa pada tanggal 24 September 2025 ini sudah memasuki tahun ke 64 peringatan Hari Tani Nasional.