Dalam pertemuan tersebut, Ketua Aliansi Honorer Provinsi Bengkulu, Eflin Suryadi, menjelaskan bahwa sejak diangkat menjadi honorer, guru maupun staf pengajar di sekolah hanya menerima insentif sebesar Rp1 juta per bulan.
Sementara itu, honorer di dinas dan OPD di luar tanggungan Dinas Pendidikan menerima insentif Rp 2 juta per bulan.
“Kami didesak ribuan anggota soal insentif yang berbeda ini, Pak. Sejak diangkat menjadi honorer, baik sebagai guru maupun staf pengajar, insentif kami berbeda dengan rekan-rekan honorer lainnya di OPD,” ungkap Eflin.
Ia juga menyebutkan, sebagian besar anggotanya telah mengabdi hingga belasan tahun, bahkan ada yang meninggal dunia tanpa sempat diangkat menjadi pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK).