“Terbukti dakwaan subsider pasal 3 Junto pasal 18, pidana penjara 3 tahun denda 50 JT subs 3 bulan. Pidana tambahan membayar uang pengganti 890 juta rupiah diganti 1 tahun 6 bulan kurungan,” ujar JPU Kejati Bengkulu, Rezky Akbar Fernando.
Saat persidangan, penasihat hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini terdakwa, Jhonson diduga melakukan beberapa modus penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2023–2024.
Penyalahgunaan tersebut diantaranya tidak merealisasikan program ketahanan pangan yang seharusnya dijalankan dan markup harga pada proyek pembangunan jalan usaha tani.
















