BENGKULU, BEKENTV – Gunakan Dana Desa untuk judi online (Judol), mantan Kepala Desa Air Pesi, Kecamatan Seberang Musi, Kepahiang, dituntut 3 tahun penjara.
Sidang lanjutan perkara korupsi dengan pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (14/10/2025).
Dalam persidangan kali ini, terdakwa yang merupakan mantan kades Air Pesi bernama Johnson terbukti melanggar pasal 3 sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum yang menuntut hukuman 3 tahun penjara.
Selain pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kepahiang, Rezky Akbar Fernando, turut membebankan denda dan wajib membayar uang pengganti.
“Terbukti dakwaan subsider pasal 3 Junto pasal 18, pidana penjara 3 tahun denda 50 JT subs 3 bulan. Pidana tambahan membayar uang pengganti 890 juta rupiah diganti 1 tahun 6 bulan kurungan,” ujar JPU Kejati Bengkulu, Rezky Akbar Fernando.
Saat persidangan, penasihat hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini terdakwa, Jhonson diduga melakukan beberapa modus penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2023–2024.
Penyalahgunaan tersebut diantaranya tidak merealisasikan program ketahanan pangan yang seharusnya dijalankan dan markup harga pada proyek pembangunan jalan usaha tani.
Dalam proses penyidikan ditemukan terdakwa menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi termasuk Judi Online.
(M. Tri Imron)
















