“Dalam rangka bantu rakyat, penunjukan TPHD kita serahkan kepada bupati dan wali kota,” Gubernur Helmi Hasan.
Selama ini, penunjukan TPHD sepenuhnya menjadi kewenangan gubernur. Padahal, TPHD memiliki peran strategis dalam mendampingi dan membimbing jamaah calon haji (CJH) selama pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci, mulai dari keberangkatan hingga kepulangan.
TPHD bertugas memastikan jamaah memperoleh pelayanan yang optimal, membantu menyelesaikan berbagai persoalan di lapangan, serta melaporkan hasil pendampingan kepada gubernur setelah pelaksanaan haji selesai.
“Ini pertama di dunia, bupati dan wali kota yang menunjuk TPHD untuk tahun ini,” tegas Helmi.
















