“Pembangunan gapura selamat datang ini hanya sebuah simbol semata, tidak serta-merta berada di batas Kabupaten Seluma dengan Kota Bengkulu,” tegasnya.
Suparto menambahkan, tapal batas resmi antara Seluma dan Kota Bengkulu tetap berpedoman pada Permendagri No. 83 Tahun 2019 tentang batas wilayah.
Oleh karena itu, dimungkinkan lokasi pembangunan gapura tidak persis di titik tapal batas, melainkan sedikit bergeser ke wilayah terdekat.
“Kita akan sepakati bersama terlebih dahulu untuk lokasi gapura selamat datang. Ini ditegaskan hanya simbol penyambutan, baik dari arah Kota Bengkulu menuju Seluma maupun sebaliknya,” pungkasnya.