Biaya Pembuatan SKCK 2025
Untuk tahun 2025, biaya resmi penerbitan SKCK telah ditetapkan sebesar Rp30.000. Pembayaran dapat dilakukan secara langsung di kantor polisi saat pencetakan surat SKCK.
Besaran biaya ini sudah diatur dalam Undang-Undang PNBP, Peraturan Pemerintah tentang Tarif Layanan Kepolisian, serta Peraturan Kapolri.
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir adanya pungutan tambahan di luar ketentuan resmi.
Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mendaftar
Sebelum mendaftar, pastikan segala dokumen disiapkan guna mendukung proses pendaftaran.
Pastikan pula dikumen sudah tersedia dalam bentuk scam atau foto digital yang jelas, jangan buram.