BEKENTV – Gaji PPPK paruh waktu di setiap wilayah provinsi tentu berbeda-beda, dan perjanjian kerja yang diberlakukan juga memilki durasi yang singkat.
Dilihat dari skema tarif upah minum, hal inilah yang menjadi dasar perbedaan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu.
Tapi meskipun hanya berstatus paruh waktu, bagi kamu yang lolos jangan khawatir, karena tetap akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), sama seperti PPPK penuh waktu.
Dasar hukum pengangkatan PPPK paruh waktu telah terjelaskan secara resmi dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.
Selain gaji pokok, para pegawai PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan penghasilan tambahan sesuai dengan ketentuan perundangan maupun kemampuan keuangan masing-masing instansi.
Berikut ini rincian detail besaran gaji PPPK paruh waktu yang di tentukan oleh masing-masing provinsi di seluruh Indonesia
Pulau Sumatera
- Aceh sebesar Rp 3.685.615
- Sumatera Utara sebesar Rp 2.992.5995
- Sumatera Barat sebesar Rp 2.994.193 S
- umatera Selatan sebesar Rp 3.681.570
- Kepulauan Riau sebesar Rp 3.623.653
- Riau sebesar Rp 3.508.775
- Lampung sebesar Rp 2.893.069
- Bengkulu sebesar Rp 2.670.039
- Jambi sebesar Rp 3.234.533
- Bangka Belitung sebesar Rp 3.876.600.
Pulau Jawa
- Banten sebesar Rp 2.905.119
- DKI Jakarta sebesar Rp 5.396.760
- Jawa Barat sebesar Rp 2.191.232
- Jawa Tengah sebesar Rp 2.169.348
- Jawa Timur sebesar Rp 2.305.984
- DI Yogyakarta sebesar Rp 2.264.080.
Pulau Kalimantan
- Kalimantan Barat sebesar Rp 2.878.286
- Kalimantan Tengah sebesar Rp 3.473.621
- Kalimantan Selatan sebesar Rp 3.496.194
- Kalimantan Utara sebesar Rp 3.580.160
Pulau Sulawesi
- Sulawesi Tengah sebesar Rp 2.914.583
- Sulawesi Tenggara sebesar Rp 3.073.551
- Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.657.527
- Sulawesi Barat sebesar Rp 3.104.430
- Sulawesi Utara sebesar Rp 3.775.425.
Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
- Bali sebesar Rp 2.996.560
- Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 2.328.969
- Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 2.602.931
- Gorontalo sebesar Rp 3.221.731
- Maluku Utara sebesar Rp 3.408.000
- Maluku sebesar Rp 3.141.699.
Papua
- Papua sebesar Rp 4.285.848
- Papua Barat sebesar Rp 3.615.000
- Papua Pegunungan sebesar Rp 4.285.847
- Papua Tengah sebesar Rp 4.285.846
- Papua Selatan sebesar Rp 4.285.850
- Papua Barat Daya sebesar Rp 3.614.000.
Demikian itulah rangkuman ulasan artikel terkait tentang informasi besaran gaji yang di terima PPPK paruh waktu dari masing-masing provinsi. Semoga informasi ini dapat bermanfaat!
Cek rincian gaji di wilayahmu sekarang juga!
















