Atas putusan itu, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk melanjutkan persidangan ke agenda pembuktian.
Menanggapi putusan tersebut, Penasihat Hukum terdakwa, Dodi Fernando, SH, MH, menyatakan pihaknya menghormati keputusan Majelis Hakim. Namun, ia menegaskan putusan penolakan eksepsi akan dijadikan salah satu poin keberatan dalam upaya banding setelah putusan pokok perkara dibacakan.
“Eksepsi kami ditolak. Putusan ini akan menjadi catatan penting bagi kami dalam mengajukan banding nantinya,” ujar Dodi, Senin (12/1/2026).
Dalam tahap pembuktian, pihaknya menegaskan akan membuktikan bahwa kliennya tidak pernah menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar sebagaimana yang disebut diberikan oleh terdakwa lain, Bebby Hussy.
















