Mobil beserta BBM tersebut diketahui milik Pedrosa Dayu Saputra (20), seorang mahasiswa yang juga bekerja sebagai operator SPBU di Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma. Kepada petugas, yang bersangkutan mengakui BBM tersebut diperoleh dari salah satu SPBU di Kelurahan Masmambang dengan cara membeli secara berulang-ulang menggunakan barcode yang berbeda.
Diduga, modus tersebut dilakukan untuk mengelabui sistem pembelian BBM bersubsidi sehingga pelaku dapat mengumpulkan Pertalite dalam jumlah besar.
Atas temuan itu, petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Calya dan 10 jerigen berisi BBM Pertalite ke Mapolda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
















