BENGKULU, BEKENTV – Advokat Dummi Yanti bersama dengan tim kuasa hukumnya dari Omeng Law Office, mendatangi Bid Propam Polda Bengkulu untuk membuat laporan terkait dengan dugaan kriminalisasi terhadap profesi advokat yang ia alami.
Saat di tanya awak media, Abu Yamin atau yang akrab disapa Omeng, dari Omeng Law Office mengatakan, pihaknya melaporkan Penyidik Satreskrim Polres Kepahiang yang melakukan penyidikan terkait dugaan kekerasan yang dilakukan oleh kliennya, dimana meskipun telah melakukan perdamaian dan mencabut laporan, penyidikan masih tersebut berlanjut.
“Laporan kami di Bidpropam Polda Bengkulu sudah di terima, kami minta untuk segera ditindaklanjuti, kriminalisasi terhadap profesi advokat ini tolong jangan terulang lagi,” ungkap Omeng
















