BENGKULU, BEKENTV – Advokat Dummi Yanti bersama dengan tim kuasa hukumnya dari Omeng Law Office, mendatangi Bid Propam Polda Bengkulu untuk membuat laporan terkait dengan dugaan kriminalisasi terhadap profesi advokat yang ia alami.
Saat di tanya awak media, Abu Yamin atau yang akrab disapa Omeng, dari Omeng Law Office mengatakan, pihaknya melaporkan Penyidik Satreskrim Polres Kepahiang yang melakukan penyidikan terkait dugaan kekerasan yang dilakukan oleh kliennya, dimana meskipun telah melakukan perdamaian dan mencabut laporan, penyidikan masih tersebut berlanjut.
“Laporan kami di Bidpropam Polda Bengkulu sudah di terima, kami minta untuk segera ditindaklanjuti, kriminalisasi terhadap profesi advokat ini tolong jangan terulang lagi,” ungkap Omeng
Dummi Yanti, berharap pihak Polda Bengkulu dapat memberikan keadilan, agar proses penyidikan tersebut dapat dihentikan.
“Saya berharap proses hukum yang ada di Polres Kepahiang di hentikan, dan kami berharap juga tidak ada lagi diskriminasi kami sebagai advokat,” Kata Dummi Yanti.
Sebelumnya perkara ini berawal saat pelapor Advokat Dummi Yanti mendampingi kliennya, Risma Lisia Chintami, dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh seorang tiktokers bernama Dhayalen pada Juli 2025 lalu.
Singkat cerita, saat ditengah mediasi, pihak Dhayalen merekam video tanpa izin ke wajah Advokat tersebut, sehingga tangan Dummi menghalau kamera dan tindakan spontan tersebut dipelintir faktanya oleh pihak Dhayalen seolah-olah Dummi melakukan penganiayaan.
Sementara meskipun perkara tersebut telah dilakukan perdamaian Penyidik Satreskrim Polres Kepahiang tetap melanjutkan proses hukum dan bahkan telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap Dummi Yanti.
M. Tri Imron
















