“Setelah pelimpahan dari Inspektorat, kami langsung menindaklanjuti dan menaikkan perkara ini ke tahap penyelidikan. Nilai temuan audit inspektorat sementara sebesar kurang lebih Rp271 juta,” tegas Dr. Eka Nugraha.
Kajari menjelaskan, pihaknya memberikan waktu 14 hari kepada Pemerintah Desa Dusun Baru untuk menyelesaikan temuan tersebut. Tenggat waktu ini menjadi pertimbangan sebelum Kejaksaan memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap penyidikan.
“Kami berikan waktu 14 hari kepada pihak desa untuk menyelesaikan temuan. Ini bagian dari pertimbangan kami sebelum perkara ini benar-benar dinaikkan ke proses penyidikan,” ujarnya.
















