BENGKULU, BEKENTV – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma memastikan penanganan dugaan penyelewengan Dana Desa tahun anggaran 2024 di Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, terus berjalan.
Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, menyampaikan bahwa perkara ini kini memasuki tahap penyelidikan setelah sebelumnya dilimpahkan oleh Inspektorat Kabupaten Seluma. Pelimpahan dilakukan karena masa audit inspektorat telah mencapai batas waktu 60 hari.
Dari hasil audit tersebut, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp271 juta. Temuan inilah yang menjadi dasar bagi Kejaksaan untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.
“Setelah pelimpahan dari Inspektorat, kami langsung menindaklanjuti dan menaikkan perkara ini ke tahap penyelidikan. Nilai temuan audit inspektorat sementara sebesar kurang lebih Rp271 juta,” tegas Dr. Eka Nugraha.
Kajari menjelaskan, pihaknya memberikan waktu 14 hari kepada Pemerintah Desa Dusun Baru untuk menyelesaikan temuan tersebut. Tenggat waktu ini menjadi pertimbangan sebelum Kejaksaan memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap penyidikan.
“Kami berikan waktu 14 hari kepada pihak desa untuk menyelesaikan temuan. Ini bagian dari pertimbangan kami sebelum perkara ini benar-benar dinaikkan ke proses penyidikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kejaksaan akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Setiap perkembangan, kata Kajari, akan disampaikan secara berkala sesuai prosedur hukum yang berlaku.
















