Dari total saksi yang diperiksa, sebagian besar saksi berasal dari perangkat desa, tim pelaksanaan Kegiatan, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Selain menyelidiki para saksi, penyidik Tipdikor juga berencana berkoordinasi dengan Inspektorat Seluma untuk melakukan perhitungan ulang kerugian negara, guna memperkuat alat bukti.
“Selanjutnya kami akan meminta audit perhitungan kerugian negara (PKN) ke Inspektorat Seluma,” ujar Kasat Reskrim.
Diketahui sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Seluma telah menuntaskan audit investigatif atas pengelolaan DD Dusun Tengah Tahun Anggaran 2024. Dari hasil audit tersebut, ditemukan potensi kerugian negara lebih dari Rp613 juta.