Meski bekerja secara fleksibel, ASN tetap diwajibkan mengutamakan target kinerja serta menjaga disiplin kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bengkulu, Susilo mengatakan, bahwa pemerintah provinsi masih memberikan kelonggaran bagi pejabat eselon dua yang dalam kondisi tertentu ingin menerapkan sistem WFA.
“Untuk pejabat eselon dua, pada prinsipnya tetap bekerja dari kantor, namun, apabila dalam kondisi tertentu ingin menerapkan WFA, hal tersebut dimungkinkan dengan catatan harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu,” ujar Susilo, Jumat (16/1/2025)
















