“Para pekerja mempertanyakan alasan penolakan HGU itu. Mereka menilai alasan tidak sesuai RTRW dan konflik masyarakat tidak sepenuhnya benar, apalagi lahan tersebut masih produktif dan aktif dikelola,” kata Ketua Komisi IV.
Ia juga menyoroti fakta bahwa masih banyak HGU perusahaan lain yang telah habis masa berlakunya namun tidak dimanfaatkan, sementara justru lahan produktif PT BRI yang direncanakan untuk diambil alih.
Dalam pandangannya, Ketua Komisi IV menegaskan bahwa PT BRI saat ini hanya berstatus sebagai pengelola lahan Bank Tanah atau “anak kos”, bukan pemilik lahan.
“Saya menyoroti sejarah konflik agraria PT BRI dan status perusahaan ini sebagai penyewa lahan Bank Tanah. Saya pernah turun langsung ke lokasi pada periode sebelumnya, dan memang ada persoalan serius, termasuk hak-hak pekerja yang belum sepenuhnya terpenuhi,” ungkapnya.
















