Menurut Zainal, berdasarkan hasil rapat, program beasiswa tersebut telah diatur melalui Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemprov Bengkulu, Universitas Terbuka (UT), dan para perangkat desa sebagai mahasiswa penerima. Dalam MoU itu, beasiswa diberikan untuk lima semester perkuliahan.
“Bahkan pihak UT memberikan berbagai keringanan, di antaranya konversi mata kuliah sehingga mahasiswa dapat menyelesaikan studi S1 hanya dalam lima semester tanpa wajib magang,” tambahnya.
Dalam MoU juga disebutkan, peserta yang mengundurkan diri wajib mengembalikan dana beasiswa yang telah dikeluarkan pemerintah daerah. Artinya, penerima program diwajibkan menyelesaikan masa kuliah hingga pertengahan studi.
















